Jumat, 11 April 2014

Perizinan Mengambil (Menangkap) Tumbuhan dan Satwa Liar


Perizinan (tata cara mendapatkan izin) mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar pernah di tanyakan seorang pembaca di blog ini. Bagaimana mengurus dan mendapatkan izin untuk mengambil dan menangkap tumbuhan (flora) dan satwa (fauna) liar?.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mengatur tata cara pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Termasuk di dalamnya prosedur untuk mendapatkan izin mengambil, menangkap, penangkaran, peredaran, ekspor maupun impor tumbuhan dan satwa liar.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar itu disebutkan bahwa pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam dan suaka alam serta taman buru. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Sedangkan kawasan suaka alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
  • Izin pengambilan atau penangkapan non komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan non-komersial, pertukaran, perburuan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Izin Pengambilan dan penangkapan non komersial diberikan kepada perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga peneliti, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) yang bergerak pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati.
Pemberian Izin pengambilan atau penangkapan non komersial tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, atau Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sedangkan izin untuk jenis yang dilindungi lainnya atau jenis yang terdaftar dalam Apendiks I CITES diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak populasi di habitat alam.
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 30 ayat (1) dan (2)
Jalak Bali
Jalak Bali, satwa liar yang dilindungi (gbr. wikipedia)
  • Izin pengambilan atau penangkapan komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan penangkaran, perdagangan, peragaan komersial, dan budidaya tanaman obat.
Izin pengambilan dan penangkapan komersial dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau badan usaha milik swasta.
Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dan ditangkap untuk tujuan komersial hanya berlaku untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, dan Non-apendiks CITES. Dan izin pengambilan atau penangkapan diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Prosedur dan tata cara pengurusan izin dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal 32 ayat (1) (link download di akhir artikel).
Ingin mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar?. Bagi para sobat yang ingin mengambil tumbuhan atau menangkap satwa liar dari alam baik untuk tujuan komersial maupun non komersial perlu mencermati dan memahami Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini.
Tentunya ditambah dengan berbagai peraturan perundangan mengenai pengambilan/penangkapan, penangkaran, perdagangan, impor dan ekspor tumbuhan dan satwa liar di Indonesia seperti Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 juga ada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar), Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 (Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.53/Menhut-II/2006 Lembaga Konservasi), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), PP No 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Kok banyak amat peraturannya?. Banyak peraturan saja banyak yang mengambil, menangkap, memelihara, dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar apalagi tidak?. Bisa-bisa cucu saya kelak hanya bisa melihat tumbuhan dan satwa liar dari gambar saja.
Referensi:
  • Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar