Perizinan (tata cara mendapatkan izin) mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar
pernah di tanyakan seorang pembaca di blog ini. Bagaimana mengurus dan
mendapatkan izin untuk mengambil dan menangkap tumbuhan (flora) dan
satwa (fauna) liar?.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
telah mengatur tata cara pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa
liar dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang
Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa
Liar. Termasuk di dalamnya prosedur untuk mendapatkan izin mengambil,
menangkap, penangkaran, peredaran, ekspor maupun impor tumbuhan dan satwa liar.
Dalam
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha
Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar itu
disebutkan bahwa pengambilan atau penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar
dari habitat alam hanya dapat dilakukan di luar kawasan pelestarian alam
dan suaka alam serta taman buru. Kawasan pelestarian alam meliputi Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. Sedangkan kawasan suaka alam terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Tata cara perizinan pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar dibedakan menjadi dua macam yakni:
-
Izin pengambilan atau penangkapan non komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial
adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan
pengkajian, penelitian dan pengembangan, peragaan non-komersial,
pertukaran, perburuan, dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Izin Pengambilan dan penangkapan non
komersial diberikan kepada perorangan, Lembaga Konservasi, lembaga
peneliti, perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Mandiri (LSM) yang
bergerak pada bidang konservasi sumberdaya alam hayati.
Pemberian Izin pengambilan atau
penangkapan non komersial tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam
untuk jenis yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi namun
termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, atau
Non-apendiks CITES diberikan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Sedangkan izin untuk jenis yang dilindungi lainnya atau jenis yang terdaftar dalam Apendiks I CITES
diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat rekomendasi dari
otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan tidak akan merusak
populasi di habitat alam.
Prosedur dan tata cara pengurusan izin
dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal
30 ayat (1) dan (2)
-
Izin pengambilan atau penangkapan komersial.
Pengambilan dan penangkapan non komersial
adalah pengambilan tumbuhan atau penangkapan satwa liar untuk tujuan
penangkaran, perdagangan, peragaan komersial, dan budidaya tanaman obat.
Izin pengambilan dan penangkapan
komersial dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau
badan usaha milik swasta.
Tumbuhan dan satwa liar yang dapat
diambil dan ditangkap untuk tujuan komersial hanya berlaku untuk jenis
yang tidak dilindungi dan jenis yang dilindungi
namun termasuk satwa buru yang terdaftar dalam Apendiks II, III, dan
Non-apendiks CITES. Dan izin pengambilan atau penangkapan diberikan oleh
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Prosedur dan tata cara pengurusan izin
dapat dibaca di Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 pasal
32 ayat (1) (link download di akhir artikel).
Ingin mengambil atau menangkap tumbuhan dan satwa liar?.
Bagi para sobat yang ingin mengambil tumbuhan atau menangkap satwa liar
dari alam baik untuk tujuan komersial maupun non komersial perlu
mencermati dan memahami Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata
Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
ini.
Tentunya ditambah dengan berbagai peraturan perundangan
mengenai pengambilan/penangkapan, penangkaran, perdagangan, impor dan
ekspor tumbuhan dan satwa liar di Indonesia seperti Kepmenhut No.
447/Kpts-II/2003 juga ada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar),
Permenhut.No.P.01/Menhut-II/2007 (Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan
No.P.53/Menhut-II/2006 Lembaga Konservasi), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (Pengawetan Tumbuhan dan Satwa), PP No 8 Tahun 1999 (Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar), hingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Kok banyak amat peraturannya?. Banyak
peraturan saja banyak yang mengambil, menangkap, memelihara, dan
memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar apalagi tidak?. Bisa-bisa cucu
saya kelak hanya bisa melihat tumbuhan dan satwa liar dari gambar saja.
Referensi:
-
Kepmenhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar